BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebelum terbitnya Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362). Dalam
Peraturan Permerintah tersebut tanah negara dimaknai sebagai tanah yang
dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah
tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut,
apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan
terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai
penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Dasar hukum ketentuan hak-hak
atas tanah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu “Atas dasar hak yang
menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Hak atas tanah bersumber dari hak
menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorang baik warga
Negara Indonesia maupun warga negara asing, sekelompok orang secara
bersama-sama dan badan hukum baik badan hukum private maupun badan hukum
politik.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian dari HM dan HGU ?
2.
Bagaimana subjek hukum HM dan HGU
?
3.
Bagaimana cara memperoleh HM dan
HGU ?
4.
Bagaimana jangka waktu HM dan HGU
berakhir ?
5.
Bagaimana hapusnya HM dan HGU ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian HM
dan HGU
2.
Untuk mengetahui subjek hukum HM
dan HGU
3.
Untuk mengetahui cara memperoleh
HM dan HGU
4.
Untuk mengetahui jangka waktu HM
dan HGU
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak
hak Atas Tanah
Dalam hukum agraria di kenal konsep hak
atas tanah, di dalamnya terdapat pembagian antara hak tanah primer dan hak
tanah sekunder . hak tanah atas primer ialah hak tanah yang dapat dimiliki atau
dikuasai secara langsung oleh badan hukum ataupun perorangan yang bersifat lama
dan dapat di wariskan , adapun hak tanah yang bersifat primer meliputi : hak
milik atas tanah (HM) , Hak Guna Usaha (HGU) , hak guna bangunan (HGB) dan hak
pakai (HP).[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan hak atas
tanah sekunder ialah hak atas tanah yang memiliki sifat hanya sementara saja ,
seperti hak gadai , hak usaha
bagi hasil , hak menumpang , dan hak menyewa atas tanah pertanian. Dalam hak atas tanah juga diatur mengenai
perlindungan dan kepastian hukum yang dimiliki yang memiliki mekanisme tersendiri
yang disebut dengan Recht Kadaster [2]
B.
Hak Milik Atas Tanah
Yang di maksud dengan hak milik atas
tanah di jelaskan dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 UUPA yang berbunyi : “ hak milik
adalah turun menurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah dengan mengingat ketentuan pasal 6. Hak milik dapat beralih dan dialihkan
kepada orang lain.
Dalam penjelasannya hak milik
dikatakan yang terkuat hal ini untuk membedakannya dengan hak atas tanah yang
lain, karena memiliki kedudukan yang penting pemerintah memberikan perhatian
lebih atasnya yang dapat diperhatikan dari berbagai peraturan yang ada seperti
peraturan MENDAGRI No. 6 tahun 1972 tentang wewenang memberikan ha katas tanah
namun pada tahun 1999 peraturan tersebut di ganti dengan peraturan Menteri
Agraria No. 3 yang berisi
1. Pemberian
hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (hektar)
2. Pemberian
hak milik atas atas tanah non pertanian
yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kecuali mengenai tanah bekas hak
guna usaha
3. Pemberian
hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
a. Transmigrasi
b. Redistribusi
daerah
c. Konsolidasi
tanah
d. Pendaftaran
tanah secara masal baik dalam rangka pelaksanaan secara sistematik ataupun
sporondik
Hak milik atas tanah tidak hanya
diberikan pada perorangan namun juga pada lembaga hukum sesuai peraturan
pemerintah yang di perlihatkan pada PP No. 38 Tahun 1963 yang mengatur badan
hukum yang dapat memiliki hak atas tanah yaitu :
a. Bank
yang didirikan oleh Negara
b. Perkumpulan
koperasi yang pertanian yang didirikan berdasarkan UU. No. 79 tahun 1958
c. Badan
keagamaan yang ditunjuk oleh BPN atas persetujuan menteri agama
d. Bedan
social yang ditunjuk oleh BPN atas persetujuan Menteri Kesejahteraan social
Perlindungan hak atas tanah menjadi sesuatu
yang dianggap penting oleh pemerintah Indonesia yang di laksanakan dengan
peraturan yang ketat agar dalam tataran masyarakat terjadi pemerataan tanah
bagi setip orang , bahkan hak tanah tidak dapat berpindah dengan proses
perkawinan antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing. [3]
C.
Subjek
Hukum Hak Milik Atas Tanah
Yang
dapat mempunyai (subjek hak) tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan
pelaksaannya adalah:
1.
Perseorangan
Hanya warga negara
indonesia yang dapat memunyai Hak Milik (Pasal 21 ayat (1) UUPA)Ketentuan ini
menentukan perseorangan yang hanya berkewarganegaraan Indonesia yang dapat
memiliki tanah Hak Milik.
2.
Badan-badan hukum
Pemerintah
menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik dan
syarat-syaratnya (Pasal 21 ayat (2) UUPA).
Badan-badan
hukum ang dapat mempunyai tanah Hak Milik menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah
No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak
Milik atas Tanah, yaitu bank-bank yang didirikan oleh negara (bank negara),
koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.
Menurut
Pasal 8 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN Np. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, badan-badan
hukum yang dapat mempunyai tanah Hak Milik adalah bank pemerintah, badan
keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Bagi pemilik tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai
subjek Hak Milik atas tanah, maka dalam waktu 1 tahun harus melepaskan atau
Mengalihkan Hak Milik atas tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanahnya hapus karena hukum dan tanahnya
kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Pasal 21 ayat (3) dan
ayat (4) UUPA).
D.
Cara Memperoleh Hak Milik
Pengertian Hak Milik Atas Tanah dan Landasan Hukumnya.
Pasal 20 berbunyi:
ayat (2): “Hak
milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain":
a.
Juga ayat ini
menjelaskan sifat “zakelijk" dari hak milik. Karena tak bersifat pribadi
(persoonlijk) maka hak ini dapat dialihkan dan beralih kepada pihak lain. Hak
milik ini boleh dipandang seolah-olah bekerja terhadap semua orang.
b.
Karena bersifat
kebendaan, maka hak milik ini perlu didaftarkan. Satu dan lain supaya dapat
bekerja terhadap pihak lain itu.[4]
Dengan singkat
Ali Achmad Chomzah mengemukakakan,berdasarkan pasal 20 UUPA, bahwa sifat-sifat
hak milik sebagai berikut:
a)
Turun-temurun.
Artinya hak milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang
pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli waris.[5]
b)
Terkuat. Artnya hak
milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara hak-hak yang lain atas
tanah.[6]
c)
Terpenuh. Artinya
hak milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga
untuk mendirikan bangunan.[7]
Adapun cara Memperoleh Hak
Milik Atas Tanah diatur dalam
Pasal 22 UUPA berbunyi:
a.
Terjadinya hak
milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Selain menurut cara
sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena:
a.)
Penetapan
pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
b.)
Ketentuan
undang-undang
Jadi Hak Milik terjadi karena:
1.
Menurut ketentuan
Hukum Adat;
Atas dasar ketentuan Hukum Adat, Hak Milik dapat terjadi
karena proses pertumbuhan tanah di tepi sungai di pinggir laut. Pertumbuhan
tanah ini menciptakan tanah baru yang disebut "lidah tanah". Lidah
tanah ini biasanya menjadi milik yang punya tanah yang berbatasan.
Dengan demikian, maka terjadilah Hak Milik atas tanah
hasil pertumbuhan itu. Selain itu dapat juga terjadi Hak Milik karena "pembukaan
tanah". Misalnya tanah yang semula hutan, dibuka atau dikerjakan oleh
seseorang.
Tetapi
dengan dibukanya tanah itu saja, Hak Milik atas tanah itu. belumlah tercipta.
Yang membuka, baru mempunyai "hak utama" untuk menanami tanah itu.
Kalau tanah itu sudah ditanami, maka terciptalah "Hak Pakai". Hak
Pakai ini lama-kelamaan bisa bertumbuh menjadi "Hak Milik, kalau usaha
atau modal yang ditanam oleh orang yang membuka tadi di atas tanah itu terjadi
terus-menerus dalam waktu lama.
Di sini "Hak Pakai" bisa
bertumbuh menjadi "Hak Milik", yang sekarang diakui sebagai Hak Milik
menurut UUPA. Terlihatlah bahwa terjadinya Hak Pakai menjadi Hak Milik itu
memerlukan waktu. Lagi pula memerlukan penegasan yang berupa pengakuan dari
pemerintah.
2.
Karena ketentuan
Undang-undang;
Terjadilah
Hak Milik yang kedua ini adalah atas dasar ketentuan konversi menurut
Undang-undang Pokok Agraria. Kita mengetahui bahwa pada tanggal 24 September
1960, semua hak-hak atas tanah yang ada, diubah menjadi salah-satu hak yang
baru. Perubahan itu disebut"konversi".
Begitulah, maka ada
hak-hak yang dikonversi menjadi Hak Milik, yaitu yang berasal dari:
a)
Hak Eigendom
kepunyaan badan-badan Hukum yang memenuhi syarat;
b)
Hak Eigendom yang
pada tanggal 24 September 1960, dipunyai oleh WNI tunggal dan dalam waktu 6
bulan datang membuktikan kewarganegaraan-nya di Kantor KPT.
c)
Hak Milik Indonesia
dan hak-hak semacam itu, yang pada tanggal 24 September 1960, dipunyai WNI atau
Badan Hukum yang mempunyai syarat sebagai subjek Hak Milik.
d)
Hak gogolan yang
bersifat tetap; Cara terjadinya Hak Milik atas kekuatan Undang-undang Pokok
Agraria ini, tidak melalui suatu pertumbuhan, tetapi terjadi seketika pada
tanggal 24 September 1960. Begitu UUPA berlaku terciptalah Hak Milik baru.
3.
Menurut penetapan
Pemerintah;
Cara
terjadinya Hak Milik yang lazim, adalah cara yang ketiga ini, yaitu yang
diberikan oleh Pemerintah dengan suatu penetapan.
Yang boleh
memberikan Hak Milik hanya pemerintah. Seorang pemegang hak atas tanah lainnya
tidak boleh memberikan Hak Milik. Yang boleh dilakukannya ialah mengalihkan Hak
Miliknya.
Tanah
yang boleh diberikan oleh pemerintah dengan Hak Milik itu, ialah Tanah Negara,
yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Jadi tidak ada hak fihak lain
selain negara di atasnya.
Lahirnya Hak Milik
berdasarkan penetapan pemerintah memerlukan suatu proses yang berangkai. Proses
itu dapat kita bagi sebagai berikut:
a)
Mengajukan
permohonan,
b)
Pemeriksaan tanah;
c)
Pengeluaran
"Surat Keputusan Pemberian Hak Milik",
d)
Memberi batas
tanah;
e)
Membayar "uang
pemasukan";
f)
Mendaftarkan hak;
g)
Mendaftarkan hak;
h)
Membuat "buku
tanah"
i)
Menyerahkan
"sertifikat”
E.
Jangka
Waktu Hak Milik
Hak milik adalah satu-satunya hak primer
yang mempunyai kedudukan paling kuat di bandingkan dengan hak atas tanah
lainnya. Yang di paparkan dalam pasal 20
ayat (1) UUPA yaitu :
“ hak milik adalah hak turun temurun ,
terkuat , terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah “ pasal 6
Dalam pasal tersebut dapat diketahui
bahwa kata turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus
selama pemiliknya masih hidup dan apabila pemiliknya meninggal dunia maka hak
milik dapat di lanjutkan oleh ahli warisnya selama masih memenuhi syarat sebagi
subjek hak milik. Terkuat dalam pasal tersebut juga dapat diartikan bahwa hak
milik atas tanah lebih kuat dari batas waktu lainnya , tidak memilik batas
waktu , mudah di pertahankan dan tidak mudah di hapus. Dan kata terpenuh dapat
diartikan bahwa hak milik atas tanah memberi kewenangan pada pemilikinya lebih
luas dari hak atas tanah lainnya.[8]
F.
Hapusnya Hak Milik
Pasal
27 UUPA menetapkan bahwa faktor-faktor penyebab hapusnya Hak Milik atas tanah
dan berakibat tanahnya jatuh kepada negara, yaitu:
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. Karena ditelantarkan;
4. Karena subjek hak nya tidak memenuhi syarat sebagai
subjek Hak Milik atas tanah;
5. Karena peralihan hak yang menhgakibatkan tanahnya
berpindah kepada lain tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas
tanah.
6. Hak Milik atas
tanah juga dapat hapus karena tanahnya musnah, misalnya karena adanya bencana
alam.
G.
Hak
Guna Usaha
Menurut
Pasal 28 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha dalah hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu
sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau
peternakan. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 menambahkan guna perusahaan
perkebunan.[9]
H.
Subjek
dan Pemberian
Hak Guna Usaha
Yang
dapat mempunyai (subjek hukum) Hak Guna Usaha menurut Pasal 30 UUPA jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.
40 Tahun 1996 adalah :
1.
Warga negara
Indonesia
2.
Badan hukum yang
didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia (badan hukum
Indonesia).
Bagi
pemegang Hak Guna Usaha yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek Hak Guna
Usaha, maka dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan tanahnya
kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Kalau hal ini tidak di lakukan, maka
Hak Guna Usahanya hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah negara.
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna
Usaha ialah tanah Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam
hal tanah yang di berikan dengan Hak
Guna Usaha adalah tanah Negara yang merupakan tanah kawasan hutan , maka
pemberian hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah tersebut telah
dikeluarkan dari tanah sebagai kawasan hutan.
2. Pemberian
hak guna usaha atas tanah yang telah di kuasai dengan hak tertentu sesuai
ketentuan yang berlaku , pelaksanaan ketentuan hak Guna Usaha dapat
dilaksanakan setelah tereslesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata
cara yang telah di atur
3. Dalam
hal di atas tanah yang akan diberikan dengan hak guna usaha terdapat tanaman
dan atau bangunan milik pihak lain yang keberadaanya berdasarkan atas hak yang
sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang
dibebankan pada hak Guna Usaha baru. (pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun
1996)
Luas minimum tanah yang dapat diberikan
hak guna usaha adalah lima hektar , luas maksmimum tanah yang dapat diberikan
dengan hak guna usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar . dan yang
dapat di berikan pada badan hukum ialah bergantung pada keputusan menteri
dengan mempertimbangkan dari pejabat yang berwenang dan kegiatan usaha yang
bersangkutan ( pasal 5)[10]
I.
Cara
Memperoleh Hak Guna Usaha
Hak guna usaha dapat terjadi dengan
keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk . tata cara dan
syarat permohonan pemberian hak guna usaha diatur lebih lanjut dengan keputusan
presiden (pasal 6)
Adapun syarat pemberian hak
guna usaha di paparkan dalam beberapa pasal yaitu :
Pasal 18
1) Permohonan
hak guna usaha di ajukan secara tertulis
2) Sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat 1 memuat :
1. Keterangan
mengenai permohonan :
a. Perorangan
: nama , umur , kewarganegaraan , tempat tinggal dan pekerjaan
b. Badan
hukum : naman badan hukum , tempat kedudukan , akta autentik
2. Keterangan
mengenai tanahnya :
a. Dasar
penguasannya , dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan , akta pelepasan bekas
tanah milik
b. Letak
, batas batasnya dan luasnya
c.
Pasal
19
Permohonan hak guna usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilampiri dengan :
a. Foto
copy identitas atau akta pedirian sebuah badan hukum
b. Rencana
pengusahaan tanah janka pendek dan panjang
c. Izizn
lokasi
d. Bukti
kepemilikan
e. Persetujuan
penanaman modal dama Negeri atau Penanaman modal asing
f. Surat
ukur apabila ada
Lebih lanjut tentang tata cara pemberian
Hak Guna Usaha di paparkan dalam:
Pasal 20
1) Permohonan
hak guna usaha diajukan kepada menteri melalui kantor wilayah , dengan tembusan
kepada kantor pertanahan di daerah bersangkutan
2) Apabila
tanah terdapat lebiah dari satu kota maka akan mengirimkan kepada masing-masing
kantor pertanahan kota bersangkutan
Pasal 21
Setelah berkas permohonan tersebut di terima
maka kepala kantor wilayah akan :
1) Memeriksa
kelengkapan yuridis dan data fisik
2) Mencatat
pada formulir isian sesuai contoh lampiran
3) Memberitahukan
pemohon untuk membayar biaya yang mungkin di perlukan
4) Memerintahkan
kepala bidang terkait untuk melengkapi bahan yang di perlukan.
Selanjutnya akan dilakukan proses
pemeriksaan lebih lanjut hingga di putuskan apakah pengajuan yang di lakukan di
terima atau di tolak yang di jabarkan pada pasal 22 dan 23 . apabila di terima
maka wajib di daftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan . hak guna terjadi
setelah di daftarkan pada BPN pada buku tanah yang di gunakan sebagai tanda
bukti (pasal 7).
J.
Kewajiban
dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha
a. Membayar
uang pemasukan pada Negara
b. Melaksanakan
usaha pertanian ,perkebunan dan lainnya sesuai peruntukan
c. Megusahakan
sendiri hak guna usaha sesuai sesuai dengan kriterian yang telah di tetapkan
d. Membangun
sarana dan prasarana lingkungan dan fasilitas tanah
e. Memelihara
kesuburan tanah
f. Menyampakan
laporan tertulis tentang penggunaan hak guna usaha setiap akhir tahun
g. Menyerahkan
kembali tanah kepada Negara apabila Hak Guna Usaha telah habis
h. Meyerahkan
sertifikat tanah apabila berakhir jangka waktunya [11]
K.
Peralihan
Hak Guna Usaha
Hak guna usaha dapat beralih ataupun
dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan cara : jual beli , tukar menukar ,
hibah dan pewarisan . peralihan hak guna usaha harus di daftarkan pda kantor
pertanahan . peralihan hak guna usaha karena jual beli kecuali melalui lelang
atau tykar menukar di lakukan dengan akta yang di buat oleh pejabat pembuat
akta tanah. Jual beli dengan lelang dilakukan dengan menyertakan bukti bertita
acara lelang. Dan apabila dengan jalan pewarisan maka harus menyertakan bukti
dari pejabat terkait ( pasal 16 ) [12]
L.
Jangka
Waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha
memiliki jangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 29 UUPA). Pasal 8
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 mengatur jangka waktu Hak Guna Usaha
adalah untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 25 tahun, dan di perbaharui paling lama 35 tahun.
Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Usaha di ajukan
selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha
tersebut. Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha di catat dalam Buku
Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus di
penuhi oleh pemegang hak untuk memperpanjang jangka waktu atau pembaharuan Hak
Guna Usaha adalah:
1.
Tanahnya masih
diusahan sengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
tersebut;
2.
Syarat-syarat
pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
3.
Pemegang hak masih
memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Untuk
kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan HGU dapat
dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu
pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha. Dalam hal uang
pemasukan telah dibayar sekaligus, untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna
Usaha hanya di kenakan biaya administrasi. Persetujuan untuk dapat memberikan
perpanjangan atau pembahuruan Hak Guna Usaha dan perincian uang pemasukan
dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha yang bersangkutan (Pasal
11 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996)
M.
Hapusnya
Hak Guna Usaha
Sesuai
dengan ketentuan pasal 34 UUPA Tahun 1960 di jelaskan bahwa hak guna juga
memiliki jangka waktu atau hapus yang dapat dikarenakan oleh :
a. Berakhirnya
jangka waktu ‘
b. Diberhentikan
sebelum jangka waktu karena adanya syarat yang tidak terpenuhi
c. Dilepaskan
oleh pemiliknya haknya sebelum jangka waktu
d. Di
cabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya
musnah
Jika pasa pasal 34 UUPA diatur
tentang hapusnya Hak Guna Usaha secara umum maka pada PP No. 40 Tahun 1996 di
jelaskan kembali secara terperinci yaitu
:
a. berakhirnya
Hak Guna Usaha karena jangka waktu sebagaimana di tetapkan dalam keputusan
b. dibatalkan
oleh pejabat yang berwenang sebelum waktu berakhir kareana
1) tidak
terpenuhinya kewajiban pemegang hak
2) putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
c. dilepaskan
secara sukarela
d. di
cabut berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961
e. ditelantarkan
f. tanahnya
musnah
g. ketentuan
pasal 2 ayat 3
Sejalan dengan hal tersebut pada PP
No. 40 Tahun 1996 diatur dengan jelas bahwa apabila HGU tidak di perpanjang
lagi maka bekas pemegang hak membongkar bangunan yang ada di atasnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh, tetapi di atas itu ada hak
pemerintah untuk mempergunakan tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak
milik di berikann ganti rugi.
Pendaftaran hak atas tanah adat menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 adalah
sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. Terhadap hak atas tanah
adat yang memiliki bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan
konversi dilakukan oleh Panitia Pendaftaran ajudikasi yang bertindak atas nama
Kepala Kantor Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak
sedangkan terhadap hak atas tanah adat yang tidak mempunyai bukti
dilakukandengan proses pengakuan hak.
Tentang
Hak Guna Usaha dalam pasal 28 UUPA adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana dalam pasal 29, guna
perusahaan, pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha terikat oleh
jangka waktu tertentu.
Menurut pasal 50 ayat 2 UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai HGU diatur
dengan peraturan perundangan. Peraturan yang dimaksud disini adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,
dan hak pakai, secara khusus diatur dalam pasal 2 sampai dengan 18.
DAFTAR PUSTAKA
Chomzah,Achmad.
2002. Hukum Pertanahan, Jakarta:
Prestasi Pustaka,
Gautama,Sudargo.1993.
Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria,
Bandung: PT Citra Aditya Bhakti
Harsono , Boedi.
2008. Hukum Agrarian Indonesia.
Jakarta : Djambatan
Ismaya ,Samun.2011.
Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta : Graha Ilmu
Kuncoro, Rahmat.2008. Praktek Hukum Pertanahan di Indonesia.
Bandung : Kencana Predana
Santoso, Urip .
2015 . Hukum Agraria . Jakarta :
Kencana
Sutedi
,Adrian,. 2010 . Peralihan Hak Atas Tanah
dan Pendaftrannya . Jakarta : Sinar Grafika
Wiranto. 2005. Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia. Yogyakarta:
Liberty
[1]
Rahmat Kuncoro . Praktek Hukum Pertanahan di Indonesia. (
Bandung : Kencana Predana ) hal. 24
[3]
Supriadi, S.H., M.Hum. Hukum Agrarian. ( Jakarta : Sinar
Grafika ) hl. 56
[4] Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: PT Citra Aditya
Bhakti, 1993, hlm. 124.
[6]
Ibid.
[7]
ibid
[8]
Ibid, 47
[9]
Ibid, 64
[10]
Samun Ismayana. Pengantar Hukum Agraria. ( Yogyakarta :
Graha Ilmu ) hal. 62
[11]
Wiratno. Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia. ( Yogyakarta : Liberty
) hal.76
[12]
Ibid, 63