Rabu, 29 Maret 2017

Makalah Hukum Agraria (Hak-Hak Atas Tanah HM&HGU)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362). Dalam Peraturan Permerintah tersebut tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu “Atas dasar hak yang menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorang baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama dan badan hukum baik badan hukum private maupun badan hukum politik.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari HM dan HGU ?
2.      Bagaimana subjek hukum HM dan HGU ?
3.      Bagaimana cara memperoleh HM dan HGU ?
4.      Bagaimana jangka waktu HM dan HGU berakhir ?
5.      Bagaimana hapusnya HM dan HGU ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian HM dan HGU
2.      Untuk mengetahui subjek hukum HM dan HGU
3.      Untuk mengetahui cara memperoleh HM dan HGU
4.      Untuk mengetahui jangka waktu HM dan HGU
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Hak hak  Atas Tanah
       Dalam hukum agraria di kenal konsep hak atas tanah, di dalamnya terdapat pembagian antara hak tanah primer dan hak tanah sekunder . hak tanah atas primer ialah hak tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh badan hukum ataupun perorangan yang bersifat lama dan dapat di wariskan , adapun hak tanah yang bersifat primer meliputi : hak milik atas tanah (HM) , Hak Guna Usaha (HGU) , hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).[1]
      Sedangkan yang dimaksud dengan hak atas tanah sekunder ialah hak atas tanah yang memiliki sifat hanya sementara saja , seperti hak gadai , hak usaha bagi hasil , hak menumpang , dan hak menyewa atas tanah pertanian. Dalam hak    atas tanah juga diatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang dimiliki yang memiliki mekanisme tersendiri yang disebut dengan Recht Kadaster [2]
    
     
B.     Hak  Milik Atas Tanah
         Yang di maksud dengan hak milik atas tanah di jelaskan dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 UUPA yang berbunyi : “ hak milik adalah turun menurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan pasal 6. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.
         Dalam penjelasannya hak milik dikatakan yang terkuat hal ini untuk membedakannya dengan hak atas tanah yang lain, karena memiliki kedudukan yang penting pemerintah memberikan perhatian lebih atasnya yang dapat diperhatikan dari berbagai peraturan yang ada seperti peraturan MENDAGRI No. 6 tahun 1972 tentang wewenang memberikan ha katas tanah namun pada tahun 1999 peraturan tersebut di ganti dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 yang berisi
1.      Pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (hektar)
2.      Pemberian hak milik atas atas tanah non pertanian  yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kecuali mengenai tanah bekas hak guna usaha
3.      Pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
a.       Transmigrasi
b.      Redistribusi daerah
c.       Konsolidasi tanah
d.      Pendaftaran tanah secara masal baik dalam rangka pelaksanaan secara sistematik ataupun sporondik
       Hak milik atas tanah tidak hanya diberikan pada perorangan namun juga pada lembaga hukum sesuai peraturan pemerintah yang di perlihatkan pada PP No. 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah yaitu :
a.       Bank yang didirikan oleh Negara
b.      Perkumpulan koperasi yang pertanian yang didirikan berdasarkan UU. No. 79 tahun 1958
c.       Badan keagamaan yang ditunjuk oleh BPN atas persetujuan menteri agama
d.      Bedan social yang ditunjuk oleh BPN atas persetujuan Menteri Kesejahteraan social
          Perlindungan hak atas tanah menjadi sesuatu yang dianggap penting oleh pemerintah Indonesia yang di laksanakan dengan peraturan yang ketat agar dalam tataran masyarakat terjadi pemerataan tanah bagi setip orang , bahkan hak tanah tidak dapat berpindah dengan proses perkawinan antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing. [3]

C.    Subjek Hukum Hak  Milik Atas Tanah
      Yang dapat mempunyai (subjek hak) tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan pelaksaannya adalah:
1.      Perseorangan
Hanya warga negara indonesia yang dapat memunyai Hak Milik (Pasal 21 ayat (1) UUPA)Ketentuan ini menentukan perseorangan yang hanya berkewarganegaraan Indonesia yang dapat memiliki tanah Hak Milik.
2.      Badan-badan hukum
Pemerintah menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik dan syarat-syaratnya (Pasal 21 ayat (2) UUPA).
       Badan-badan hukum ang dapat mempunyai tanah Hak Milik menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, yaitu bank-bank yang didirikan oleh negara (bank negara), koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

         Menurut Pasal 8 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN Np. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah Hak Milik adalah bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Bagi pemilik tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah, maka dalam waktu 1 tahun harus melepaskan atau Mengalihkan Hak Milik atas tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanahnya hapus karena hukum dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA).


D.    Cara Memperoleh Hak Milik
Pengertian Hak Milik Atas Tanah dan Landasan Hukumnya. Pasal 20 berbunyi:
ayat (2): “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain":
a.       Juga ayat ini menjelaskan sifat “zakelijk" dari hak milik. Karena tak bersifat pribadi (persoonlijk) maka hak ini dapat dialihkan dan beralih kepada pihak lain. Hak milik ini boleh dipandang seolah-olah bekerja terhadap semua orang.
b.      Karena bersifat kebendaan, maka hak milik ini perlu didaftarkan. Satu dan lain supaya dapat bekerja terhadap pihak lain itu.[4]

Dengan singkat Ali Achmad Chomzah mengemukakakan,berdasarkan pasal 20 UUPA, bahwa sifat-sifat hak milik sebagai berikut:
a)      Turun-temurun. Artinya hak milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli waris.[5]
b)      Terkuat. Artnya hak milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara hak-hak yang lain atas tanah.[6]
c)      Terpenuh. Artinya hak milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga untuk mendirikan bangunan.[7]

              Adapun cara Memperoleh Hak Milik Atas Tanah diatur dalam
Pasal 22 UUPA berbunyi:
a.       Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena:
a.)    Penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.)    Ketentuan undang-undang
                                              
Jadi Hak Milik terjadi karena:
1.      Menurut ketentuan Hukum Adat;
     Atas dasar ketentuan Hukum Adat, Hak Milik dapat terjadi karena proses pertumbuhan tanah di tepi sungai di pinggir laut. Pertumbuhan tanah ini menciptakan tanah baru yang disebut "lidah tanah". Lidah tanah ini biasanya menjadi milik yang punya tanah yang berbatasan.
     Dengan demikian, maka terjadilah Hak Milik atas tanah hasil pertumbuhan itu. Selain itu dapat juga terjadi Hak Milik karena "pembukaan tanah". Misalnya tanah yang semula hutan, dibuka atau dikerjakan oleh seseorang.
     Tetapi dengan dibukanya tanah itu saja, Hak Milik atas tanah itu. belumlah tercipta. Yang membuka, baru mempunyai "hak utama" untuk menanami tanah itu. Kalau tanah itu sudah ditanami, maka terciptalah "Hak Pakai". Hak Pakai ini lama-kelamaan bisa bertumbuh menjadi "Hak Milik, kalau usaha atau modal yang ditanam oleh orang yang membuka tadi di atas tanah itu terjadi terus-menerus dalam waktu lama.
     Di sini "Hak Pakai" bisa bertumbuh menjadi "Hak Milik", yang sekarang diakui sebagai Hak Milik menurut UUPA. Terlihatlah bahwa terjadinya Hak Pakai menjadi Hak Milik itu memerlukan waktu. Lagi pula memerlukan penegasan yang berupa pengakuan dari pemerintah.


2.      Karena ketentuan Undang-undang;
       Terjadilah Hak Milik yang kedua ini adalah atas dasar ketentuan konversi menurut Undang-undang Pokok Agraria. Kita mengetahui bahwa pada tanggal 24 September 1960, semua hak-hak atas tanah yang ada, diubah menjadi salah-satu hak yang baru. Perubahan itu disebut"konversi".
Begitulah, maka ada hak-hak yang dikonversi menjadi Hak Milik, yaitu yang berasal dari:
a)      Hak Eigendom kepunyaan badan-badan Hukum yang memenuhi syarat;
b)      Hak Eigendom yang pada tanggal 24 September 1960, dipunyai oleh WNI tunggal dan dalam waktu 6 bulan datang membuktikan kewarganegaraan-nya di Kantor KPT.
c)      Hak Milik Indonesia dan hak-hak semacam itu, yang pada tanggal 24 September 1960, dipunyai WNI atau Badan Hukum yang mempunyai syarat sebagai subjek Hak Milik.
d)     Hak gogolan yang bersifat tetap; Cara terjadinya Hak Milik atas kekuatan Undang-undang Pokok Agraria ini, tidak melalui suatu pertumbuhan, tetapi terjadi seketika pada tanggal 24 September 1960. Begitu UUPA berlaku terciptalah Hak Milik baru.

3.      Menurut penetapan Pemerintah;
        Cara terjadinya Hak Milik yang lazim, adalah cara yang ketiga ini, yaitu yang diberikan oleh Pemerintah dengan suatu penetapan.
Yang boleh memberikan Hak Milik hanya pemerintah. Seorang pemegang hak atas tanah lainnya tidak boleh memberikan Hak Milik. Yang boleh dilakukannya ialah mengalihkan Hak Miliknya.
     Tanah yang boleh diberikan oleh pemerintah dengan Hak Milik itu, ialah Tanah Negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Jadi tidak ada hak fihak lain selain negara di atasnya.
Lahirnya Hak Milik berdasarkan penetapan pemerintah memerlukan suatu proses yang berangkai. Proses itu dapat kita bagi sebagai berikut:
a)      Mengajukan permohonan,
b)      Pemeriksaan tanah;
c)      Pengeluaran "Surat Keputusan Pemberian Hak Milik",
d)     Memberi batas tanah;
e)      Membayar "uang pemasukan";
f)       Mendaftarkan hak;
g)      Mendaftarkan hak;
h)      Membuat "buku tanah"
i)        Menyerahkan "sertifikat


E.     Jangka Waktu Hak Milik
     Hak milik adalah satu-satunya hak primer yang mempunyai kedudukan paling kuat di bandingkan dengan hak atas tanah lainnya.  Yang di paparkan dalam pasal 20 ayat (1) UUPA yaitu :
  “ hak milik adalah hak turun temurun , terkuat , terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah “ pasal 6
      Dalam pasal tersebut dapat diketahui bahwa kata turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan apabila pemiliknya meninggal dunia maka hak milik dapat di lanjutkan oleh ahli warisnya selama masih memenuhi syarat sebagi subjek hak milik. Terkuat dalam pasal tersebut juga dapat diartikan bahwa hak milik atas tanah lebih kuat dari batas waktu lainnya , tidak memilik batas waktu , mudah di pertahankan dan tidak mudah di hapus. Dan kata terpenuh dapat diartikan bahwa hak milik atas tanah memberi kewenangan pada pemilikinya lebih luas dari hak atas tanah lainnya.[8]


F.     Hapusnya Hak Milik
    Pasal 27 UUPA menetapkan bahwa faktor-faktor penyebab hapusnya Hak Milik atas tanah dan berakibat tanahnya jatuh kepada negara, yaitu:
1.      Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
2.      Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3.      Karena ditelantarkan;
4.      Karena subjek hak nya tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah;
5.      Karena peralihan hak yang menhgakibatkan tanahnya berpindah kepada lain tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah.
6.      Hak Milik  atas tanah juga dapat hapus karena tanahnya musnah, misalnya karena adanya bencana alam.


G.    Hak Guna Usaha
     Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha dalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 menambahkan guna perusahaan perkebunan.[9]


H.    Subjek dan Pemberian Hak Guna Usaha
      Yang dapat mempunyai (subjek hukum) Hak Guna Usaha menurut Pasal  30 UUPA jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 adalah :
1.      Warga negara Indonesia
2.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia (badan hukum Indonesia).
     Bagi pemegang Hak Guna Usaha yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek Hak Guna Usaha, maka dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Kalau hal ini tidak di lakukan, maka Hak Guna Usahanya hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah negara.

     Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha ialah tanah Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Dalam hal tanah  yang di berikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara yang merupakan tanah kawasan hutan , maka pemberian hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah tersebut telah dikeluarkan dari tanah sebagai kawasan hutan.
2.      Pemberian hak guna usaha atas tanah yang telah di kuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku , pelaksanaan ketentuan hak Guna Usaha dapat dilaksanakan setelah tereslesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang telah di atur
3.      Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan hak guna usaha terdapat tanaman dan atau bangunan milik pihak lain yang keberadaanya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada hak Guna Usaha baru. (pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996)
        Luas minimum tanah yang dapat diberikan hak guna usaha adalah lima hektar , luas maksmimum tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar . dan yang dapat di berikan pada badan hukum ialah bergantung pada keputusan menteri dengan mempertimbangkan dari pejabat yang berwenang dan kegiatan usaha yang bersangkutan ( pasal 5)[10]

I.       Cara Memperoleh Hak Guna Usaha
     Hak guna usaha dapat terjadi dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk . tata cara dan syarat permohonan pemberian hak guna usaha diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (pasal 6)
                  Adapun syarat pemberian hak guna usaha di paparkan dalam beberapa pasal yaitu :
                                                                             Pasal 18
1)      Permohonan hak guna usaha di ajukan secara tertulis
2)      Sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 memuat :
1.      Keterangan mengenai permohonan :
a.       Perorangan : nama , umur , kewarganegaraan , tempat tinggal dan pekerjaan
b.      Badan hukum : naman badan hukum , tempat kedudukan , akta autentik
2.      Keterangan mengenai tanahnya :
a.       Dasar penguasannya , dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan , akta pelepasan bekas tanah milik
b.      Letak , batas batasnya dan luasnya
c.        

                                         Pasal 19
             Permohonan hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilampiri dengan :
a.       Foto copy identitas atau akta pedirian sebuah badan hukum
b.      Rencana pengusahaan tanah janka pendek dan panjang
c.       Izizn lokasi
d.      Bukti kepemilikan
e.       Persetujuan penanaman modal dama Negeri atau Penanaman modal asing
f.       Surat ukur apabila ada

Lebih lanjut tentang tata cara pemberian Hak Guna Usaha di paparkan dalam:
                                                                           Pasal 20
1)      Permohonan hak guna usaha diajukan kepada menteri melalui kantor wilayah , dengan tembusan kepada kantor pertanahan di daerah bersangkutan
2)      Apabila tanah terdapat lebiah dari satu kota maka akan mengirimkan kepada masing-masing kantor pertanahan kota bersangkutan
                                                                         Pasal 21
                 Setelah berkas permohonan tersebut di terima maka kepala kantor wilayah akan :
1)      Memeriksa kelengkapan yuridis dan data fisik
2)      Mencatat pada formulir isian sesuai contoh lampiran
3)      Memberitahukan pemohon untuk membayar biaya yang mungkin di perlukan
4)      Memerintahkan kepala bidang terkait untuk melengkapi bahan yang di perlukan.
       Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut hingga di putuskan apakah pengajuan yang di lakukan di terima atau di tolak yang di jabarkan pada pasal 22 dan 23 . apabila di terima maka wajib di daftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan . hak guna terjadi setelah di daftarkan pada BPN pada buku tanah yang di gunakan sebagai tanda bukti (pasal 7).

J.      Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha
a.       Membayar uang pemasukan pada Negara
b.      Melaksanakan usaha pertanian ,perkebunan dan lainnya sesuai peruntukan
c.       Megusahakan sendiri hak guna usaha sesuai sesuai dengan kriterian yang telah di tetapkan
d.      Membangun sarana dan prasarana lingkungan dan fasilitas tanah
e.       Memelihara kesuburan tanah
f.       Menyampakan laporan tertulis tentang penggunaan hak guna usaha setiap akhir tahun
g.      Menyerahkan kembali tanah kepada Negara apabila Hak Guna Usaha telah habis
h.      Meyerahkan sertifikat tanah apabila berakhir jangka waktunya [11]

K.    Peralihan Hak Guna Usaha
     Hak guna usaha dapat beralih ataupun dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan cara : jual beli , tukar menukar , hibah dan pewarisan . peralihan hak guna usaha harus di daftarkan pda kantor pertanahan . peralihan hak guna usaha karena jual beli kecuali melalui lelang atau tykar menukar di lakukan dengan akta yang di buat oleh pejabat pembuat akta tanah. Jual beli dengan lelang dilakukan dengan menyertakan bukti bertita acara lelang. Dan apabila dengan jalan pewarisan maka harus menyertakan bukti dari pejabat terkait ( pasal 16 ) [12]


L.     Jangka Waktu Hak Guna Usaha
         Hak Guna Usaha memiliki jangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 29 UUPA). Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 mengatur jangka waktu Hak Guna Usaha adalah untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan di perbaharui paling lama 35 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Usaha di ajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut. Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha di catat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus di penuhi oleh pemegang hak untuk memperpanjang jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Usaha adalah:
1.      Tanahnya masih diusahan sengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut;
2.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
3.      Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
           Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan HGU dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha. Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus, untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha hanya di kenakan biaya administrasi. Persetujuan untuk dapat memberikan perpanjangan atau pembahuruan Hak Guna Usaha dan perincian uang pemasukan dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha yang bersangkutan (Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996)

M.   Hapusnya Hak Guna Usaha
     Sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUPA Tahun 1960 di jelaskan bahwa hak guna juga memiliki jangka waktu atau hapus yang dapat dikarenakan oleh :
a.       Berakhirnya jangka waktu ‘
b.      Diberhentikan sebelum jangka waktu karena adanya syarat yang tidak terpenuhi
c.       Dilepaskan oleh pemiliknya haknya sebelum jangka waktu
d.      Di cabut untuk kepentingan umum
e.       Ditelantarkan
f.       Tanahnya musnah


             Jika pasa pasal 34 UUPA diatur tentang hapusnya Hak Guna Usaha secara umum maka pada PP No. 40 Tahun 1996 di jelaskan kembali secara terperinci yaitu  :
a.       berakhirnya Hak Guna Usaha karena jangka waktu sebagaimana di tetapkan dalam keputusan
b.      dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum waktu berakhir kareana
1)      tidak terpenuhinya kewajiban pemegang hak
2)      putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
c.       dilepaskan secara sukarela
d.      di cabut berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961
e.       ditelantarkan
f.       tanahnya musnah
g.      ketentuan pasal 2 ayat 3
           Sejalan dengan hal tersebut pada PP No. 40 Tahun 1996 diatur dengan jelas bahwa apabila HGU tidak di perpanjang lagi maka bekas pemegang hak membongkar bangunan yang ada di atasnya.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak Milik adalah hak terkuat dan  terpenuh, tetapi di atas itu ada hak pemerintah untuk mempergunakan tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak milik di berikann ganti rugi.
      Pendaftaran hak atas tanah adat menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. Terhadap hak atas tanah adat yang memiliki bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan konversi dilakukan oleh Panitia Pendaftaran ajudikasi yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak sedangkan terhadap hak atas tanah adat yang tidak mempunyai bukti dilakukandengan proses pengakuan hak.

                                    Tentang Hak Guna Usaha dalam pasal 28 UUPA adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana dalam pasal 29, guna perusahaan, pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha terikat oleh jangka waktu tertentu.
Menurut pasal 50 ayat 2 UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai HGU diatur dengan peraturan perundangan. Peraturan yang dimaksud disini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak pakai, secara khusus diatur dalam pasal 2 sampai dengan 18.











DAFTAR PUSTAKA


Chomzah,Achmad. 2002. Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka,
Gautama,Sudargo.1993. Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti
Harsono , Boedi. 2008. Hukum Agrarian Indonesia. Jakarta : Djambatan
Ismaya ,Samun.2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta : Graha Ilmu
Kuncoro, Rahmat.2008. Praktek Hukum Pertanahan di Indonesia. Bandung : Kencana Predana
Santoso, Urip . 2015 . Hukum Agraria . Jakarta : Kencana
Sutedi ,Adrian,. 2010 . Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftrannya . Jakarta : Sinar Grafika
Wiranto. 2005. Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
      
    


[1] Rahmat Kuncoro . Praktek Hukum Pertanahan di Indonesia. ( Bandung : Kencana Predana ) hal. 24
[2] Adrian Sutedi.peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftrannya ( Jakarta : Sinar Grafika ) hal.41


[3] Supriadi, S.H., M.Hum. Hukum Agrarian. ( Jakarta : Sinar Grafika ) hl. 56

[4] Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1993, hlm. 124.
[5] Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002, hlm. 5.
[6] Ibid.
[7] ibid
[8]  Ibid,  47
[9] Ibid, 64
[10] Samun Ismayana. Pengantar Hukum Agraria. ( Yogyakarta : Graha Ilmu ) hal. 62
[11] Wiratno. Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia. ( Yogyakarta : Liberty ) hal.76
[12] Ibid, 63