BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Hak Cipta
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang
hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang
berbunyi:
“
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Adapun
beberapa pengertian lain tentang hak cipta
Yang pertama,
menurut Auteurswet 1912 dalam pasal 1, meneyebutkan, “hak cipta adalah
hak tungga dari penciptaan, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas
hasil ciptaanya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk
mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang”
Kemudian yang kedua, menurut universal Copyright
Conventation. Dalam pasal V Universal Copyright Conventation,
disebutkan bahwa, “Hak Cipta meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat,
menerbitkan dan memberi kuasa untuk membuat terjemahan dari karya yang
dilindungi perjanjian ini”
Jika
dicermati batasan pengertian yang
diberikan oleh ketiga ketentuan diatas, maka hampir dapat disimpulkan
bahwa ketiganya memberikan pengertian yang sama yakni, hak cipta merupakan hak
khusus atau hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta.
Tidak
ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkataan hak eksklusif. Penjelasan
tentang hak eksklusif, ditemukan dalam penjelasan pasal 4 Undang-undang Nomor
28 tahun 2014. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa, yang di maksud dengan hak
eksklusif dari pencipta ialah tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkannya hak tersebut kecuali dengan izin si pencipta. Perkataan “tidak
ada pihak lain” yang digaris bawah mempunya pengertian yang sama dengan hak
tunggal yang menunjukan hanya pencipta saja yang boleh mendapatkan hak semacam
ini.[1]
Dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta mendifinisikan pencipta atau pengarang sebagai
seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan
karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian
mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.
Pasal 1 ayat 3 Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang atau
pencipta dalam segala format materi yang menunjukan keasliaannya dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni atrau sastra . dalam pasal 12, tertera ciptaan
memperoleh perlindungan Hak Cipta.[2]
Sebagai hak eksklusif, hak Cipta
mengandung dua esensi hak, yaitu: hak ekonomi dan hak moral. Kandungan hak
ekonomi meliputi hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.[3]
Adapun rumusan tentang Hak Moral ialah hak yang melekat secara abadi pada diri
pencipta untuk:
a.
tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian ciptaannya untuk umum
b.
menggunakan
nama aliasnya atau nama samarannya
c.
mengubah
ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
d.
mengubah
judul atau anak judul, dan
e.
mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi
ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasiya
Menurut
hutauruk ada dua unsur penting yang
harus terkandung atau termuat dalam rumusan atau terminologi Hak Cipta:
a.
Hak
yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain
b.
Hak
Moral yang dalam keadaan bagaimanapun, dan dengan jalan apapun tidak dapat
ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan
nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau
integritas cerita)
Hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan itu sekaligus memberikan
jawaban atas kedudukan hak cipta dalam sistem hukum benda, yang meletakkan hak
cipta sebagai hak kebendaan immaterial (benda tidak berwujud). Sebagai suatu
benda, maka hak cipta dapat di alihkan kepada pihak ketiga. Pengalihannya itu
tunduk pada bentuk-bentuk paralihan hak yang diatur dalam huku perdata. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan dengan perjanjian (lisensi), pewarisan, hibah dan wasiat.[4]
2.
Landasan
Hukum Hak Cipta di Indonesia
a.
Undang-undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
b.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1986 tentang dewan Hak Cipta ditetapkan
tanggal 5 April 1989
c.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun1989 tentang penterjemahan dan/ atau
perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu penegetahuan, penelitian
dan pengembangan ditetapkan tanggal 14 januari 1989
d.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi
berteknologi tinggi untuk cakram optik (optic disk) ditetapkan tanggal 5
oktober 2004
e.
PP.
No 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
f.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2004 tentang penegsahan WIPO
Performances and Phonograms Treaty, 1996/ Traktat WIPO mengenai pertunjukan dan
perekaman suara
g.
Traktat
WIPO mengenai pertunjukan dan perekaman suara[5]
3.
Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai hak
kebendaan yang tidak berwujud, yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang
lain, baik melalui pewarisan, hibah, wasiat maupun perjanjian. Yang terakhir
ini dapat berlangsung dalam bentuk jual beli atau lisensi. Kepemilikan juga
dapat beralih karena sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undagan. Misalnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (pasal 3 uu hak Cipta 2002). Sesuai dengan konsepsi Hak
Cipta, Hak Moral bersifat abadi melekat pada nama pencipta, sedangkan hak
ekonomi mengenal batas waktu. Yaitu, batas masa untuk menikmati manfaat ekonomi
pada ciptaan. Dengan kata lain, merupakan batas masa penguasaan monopoli dan
peluang melakukan eksploitasi ciptaan. Bila batas waktu berakhir, kekuatan
monopoli juga berakhir, status ciptaan dengan demikian menjadi public domain.
Itu aurtinya masyarakat bebas mengeksploitasi tanpa memerlukan lisensi.[6]
4.
Karya-karya
yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia
Sebagai karya yang dilahirkan atas
ide atau gagasan yang dimiliki oleh insan ciptaan tuhan Yang Maha Kuasa, maka
hak cipta menjadi objek hukum (kebendaan imateriil) yang tidak terbatas.
Semakin maju peradaban umat manusia semakin memberikan kemungkinan karya-karya
ciptaan yang baru. Namun dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014 menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi
hukum Hak Cipta di Indonesia. tetapi hak cipta hanya membatasi dalam tiga hal
yaitu:
a.
Karya
dalam bidang ilmu pengetahuan
b.
Karya
dalam bidan kesenian
c.
Karya
dalam bidang kesusastraan
ketiga karya tersebut dapat dirinci
lagi dalam berbagai objek ciptaan yang diruraikan di bawah ini:
a.
Karya
dalam bidang ilmu pengetahuan yang terdiri dari
1)
Buku
ilmiah
2)
Artikel
ilmiah
3)
Diktat
ilmiah
4)
Makalah
5)
Skripsi
6)
Tesisi
7)
Disertasi
8)
Materi
kuliah pyang bersifat ilmiah
9)
Laporan
hasil penelitian
10)
Ceramah
ilmiah
11)
Pidato
ilmiah dan berbagai karya ilmiah lainnya.
b.
Karya
dalam bidang seni terdiri dari:
1)
Seni
lukis
2)
Seni
bela diri
3)
Seni
music
4)
Seni
suara
5)
Seni
pahat
6)
Seni
patung
7)
Seni
batik
8)
Seni
animasi dan berbagai seni lainnya
c.
karya
dalam bidang sastra
1)
Novel
2)
Puisi
3)
Cerita
pendek
4)
Prosa
5)
Hikayat
6)
Naskah
cerita
7)
Lirik
lagu
d.
Gabungan
dari A-B-C
Karya
sinematografi (film documenter), meliputi
1)
Karya
ilmiah sejarah ( Ilmu penegtahuan)
2)
Seni
visualisasi gambar (seni)
3)
Seni
visualisasi suara (seni)
4)
Scenario
naskah cerita (sastra)
e.
Gabungan
A dan B
Karya peta
f.
Gabungan
A dan C
Novel sejarah
g.
Gabungan
B dan C
Lagu
Perlindungan karya cipta tersebut, termasuk perlindungan terhadap
ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan
dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.
Meskipun Hak Cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
merupakan perwujudan dari ide atau gagasan yang dilindungi sebagai hak kekayaan
immaterial, namun dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 membatasi
terhadap hasil karya cipta yang tidak di lindungi hak ciptanya, meliputi:
a.
Hasil
karya yang belum diwujudkan dalam bentuk karya
b.
Setiap
ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data, walaupun
telah diungkapkan, dinyatakan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam
sebuah ciptaan, dan
c.
Alat,
benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan kebutuhan masalah
teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Selain
itu, undang-undang Hak Cipta juga membatasi tidak ada Hak Cipta atas hasil
karya meliputi:
a.
Hasil
rapat terbuka lembaga negara
b.
Peraturan
perundang-undangan
c.
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan
d.
Putusan
pengadilan atau penetapan hakim, dan
e.
Kitab
suci atau simbol keagamaan.[7]
5.
Pendaftaran
Hak Cipta
Di Indonesia tidak ada ketentuan
yang mewujudkan pendaftaran Ciptaan untuk mendapatkan Hak Cipta. Meskipun demikian,
pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela. Bagi pencipta maupun pemegang hak
cipta yang mendaftarkan ciptaannya sebagai alat bukti awal di pengadilan bila
di kemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan:
Kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta
a.
Orang
yang namanya terdaftar dalam daftar umum Ciptaan pada Direktorat jendral, atau
b.
Orang
yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta suatu
Ciptaan.
|
![]() |
|
LENGKAP TIDAK
|
|
![]() |
Dalam UU hak Cipta Indonesia, ditetapkan bahwa untuk memperoleh
perlindungan atas Hak Cipta , maka pendaftaran tersebut haruslah bersifat
sukarela dan tidak dianggap sebagai suatu kewajiban.
Simbol Hak Cipta -©- biasanya
digunakan untuk mengidentifikasi pemegang Hak Cipta dan mengingatkan masyarakat
bahwa karya tersebut memperoleh perlindungan Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta
dapat mencantumkan tanda ini pada karya cipta mereka walaupun sama sekali tidak
diwajibkan mengenai hal ini.
Pada dasarnya, keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari
pendaftaran Hak Cipta yakni untuk membantu membuktikan kepemilikan, bijak
apabila mendaftarkan ciptaan yang bernilai komersil atau penting dalam situasi
tertentu karena seringkali muncul kesulitan untuk membuktikan kepemilikan di
pengadilan.[8]
6.
Pengalihan
Hak Cipta
Sebagai Hak milik kebendaan. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik status maupun penguasaannya kepada
orang lain. Dengan pengertian yang sama, pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat
mengalihkan Hak Cipta, baik untuk seluruh Hak yang melekat maupun dari sebagian
hak-hak itu, kepada orang lain. Pasal 3 UU Hak Cipta 2002, mengatur norma yang menjadi
dasar bagi pengalihan ciptaan sebagai berikut:
1)
Hak
Cipta dianggak sebagai benda bergerak
2)
Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena:
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian
tertulis, atau
e.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan,
Pengalihan kepemilikan Hak Cipta
seringkali lebih didasari oleh kebutuhan praktis. Misalnya, kerena pencipta
tidak dalam posisi yang memungkinkan atau tidak memiliki kemampuan untuk
mengeksploitasi sendiri ciptaannya. Seorang penulis novel akan merasa lebih
baik bila menyerahkan Hak Ciptanya kepada penerbit untuk melaksanakan
pencetakan dan mengedarkan buku-bukunya. Demikian pula pencipta lagu yang akan
dapat lebih berkonsentrasi pada aktivitas kreatifnya ketimbang harus mengurus
sendiri urusan-urusan teknis seperti penyewaan studio, rekaman, pemilihan
penyanyi, musisi, hingga proses perekaman, dan penggandaan serta
pendistribusiannya yang memerlukan networking sampai ketingkat pengecer
hingga ke konsumen.
Secara umum pengalihan Hak Cipta
akan memberi kemudahan dalam pengelolahan hak-hak serta kewajiban yang terkait
dengan ciptaan. Misalnya dalam masalah pelisensian. Pengalihan Hak Cipta
seperti itu lebih memungkinkan diadministrasikan dengan baik, dengan
bukti-bukti kepemilikan yang lebih jelas, sebagaimana asset berharga lainnya.
Dengan begitu, Hak Cipta sebagai asset juga dimungkinkan untuk digunakan
sebagai agunan dalam transaksi utang di bank atau pinjamana uang di lembaga
keuangan lainnya.
Dengan memerhatikan kompleksitas
permasalahan yang potensial menyulitkan kedudukan para pencipta UU Hak Cipta
memberi arahan yang jelas. Intinya pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara
tertulis, dengan ataupun tanpa akta notaris. Melalui arahan ini, diharapkan
dapat dirumuskan kesepakatan-kesepakatan secara jelas dan memadai guna mencegah
perselisihan pada tahap pelaksanaannya.
7.
Jangka
waktu perlindungan Hak Cipta
Pada dasarnya UU Hak Cipta menganal
tiga ketentuan jangka waktu perlindungan. Hal ini diatur dalam pasal 29 sampai
pasa 34 UU Hak cipta 2002.
Pertama, jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
penciptanya meninggal dunia, yang memperoleh perlindungan selama litetime
plus 50 tahun ini adalah jenis-jenis ciptaan yang asli dan bukan karya
turunan. Diantaranya buku dan semua karya tulisan lain, lagu atau musik, drama
atau drama musical, tari, koreografi, lukisan dan karya seni rupa dalam segala
bentuknya. Apabila ciptaan dimaksud dimiliki dua orang atau lebih maka Hak
Cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung
hingga 50 tahun sesudahnya.
Kedua, jangka waktu 50 tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan. Jenis-jenis
ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun meliputi
program computer, fotografi, dan beberapa karya derivative seperti karya
sinematografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan. Ketentuan ini
juga berlaku pada ciptaan yang dimiliki oleh badan hukum. Perlindangan selama
50 tahun juag berlaku terhadap ciptaan-ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh
negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan (3), yaitu ciptaan yang
tidak diketahui penciptanya ciptaan itu belum diterbitkan. Demikian pula
ciptaan yang telah diterbaitkan tetapi
tidak diketahui penciptanya atau penerbitnya.
Ketiga, tanpa batas waktu. Perlindungan abadi ini diberikan untuk cerita
rakyat dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, dan karya seni
lainnya. Hak Cipta atas ciptaan-ciptaan seperti itu dipegang oleh negara.[9]
8.
Jenis
perbuatan pidana pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta serta ancamannya:
|
No
|
Jenis Perbuatan Pidana
|
Pasal
|
Ancaman Hukuman
|
|
1.
|
Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi pencipta meliputi:
a. Penerjemahan
ciptaan
b. Pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
c. Pertunjukan
ciptaan
d. Komunikasi
ciptaan
Yang digunakan untuk kepentingan komersil
|
Pasal 113 ayat (2)
|
Pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limah
ratus juta)
|
|
2.
|
Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi pencipta meliputi:
a. Penerbitan
ciptaan
b. Penggandaan
ciptaan dalam segala bentuknya
c. Pendistribusian
ciptaan atau salinannya
d. Pengumuman
ciptaan
Yang digunakan secara komersil
|
Pasal 113 ayat (3)
|
Pidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
|
|
3.
|
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi yang meliputi perbuatan:
a. Penggandaan
atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun
b. Pendistribusian
atas fongram asli atau salinannya
c. Penyediaan
atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses public
Yang digunakan secara komersial
|
Pasal 117 ayat (2)
|
Pidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (emapat) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)
|
|
4.
|
Setiap orang yang memenuhi unsur
perbuatan pidana dalam bentuk
pembajakan
|
Pasal 117 ayat (3)
|
Pidana
penjara palin lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
|
BAB III
PRNUTUP
Kesimpulan:
Menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-undang hak Cipta
No. 28 tahun 2014 yang berbunyi:
“
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis bedasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” Sebagai
hak eksklusif, hak Cipta mengandung dua esensi hak, yaitu: hak ekonomi dan hak
moral.
Sifat Hak Cipta Hak cipta dianggap sebagai hak kebendaan yang tidak
berwujud, yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, baik melalui
pewarisan, hibah,wasiat maupun perjanjian.
Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014 menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi
hukum Hak Cipta di Indonesia. tetapi hak cipta hanya membatasi dalam tiga hal
yaitu:
d.
Karya
dalam bidang ilmu pengetahuan
e.
Karya
dalam bidan kesenian
f.
Karya
dalam bidang kesusastreraan
Sebagai
Hak milik kebendaan. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik status maupun
penguasaannya kepada orang lain.
Pasal 3 UU Hak Cipta 2002, mengatur
norma yang menjadi dasar bagi pengalihan ciptaan sebagai berikut:
3)
Hak
Cipta dianggak sebagai benda bergerak
4)
Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena:
f.
Pewarisan
g.
Hibah
h.
Wasiat
i.
Perjanjian
tetrtulis, atau
j.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan,
Pada
dasarnya UU Hak Cipta menganal tiga ketentuan jangka waktu perlindungan. Hal
ini diatur dalam pasal 29 sampai pasa 34 UU Hak cipta 2002.
a.
Pertama,
jangka waktu
selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia
b.
Kedua,
jangka waktu 50
tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan.
c.
Ketiga,
tanpa batas
waktu
DAFTAR PUSTAKA
Lindesy Tim
dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung, P.T. Alumni
Saidin OK,
2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada
Soelistyo
Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada
Yustisia Tim Visi, 2015, Panduan
Resmi Hak Cipta,Jakarta, visimedia
[1] Saidin OK, 2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada
[2] Lindesy Tim dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Bandung, P.T. Alumni
[3] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada.
[4] Ibid, pasal 5 ayat (2) dan (3). Yang dimaksud dengan
“distotasi Ciptaan” adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan. Yang dimaksud dengan
“mutilasi Ciptaan” adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian suatu
ciptaan. Yang dimaksd denga “modifikasi Ciptaan” adalah pengubahan atas
ciptaan.
[5] Yustisia Tim Visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta,Jakarta,
visimedia
[6] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 50-51
[7] Saidin OK, 2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada, Hal: 204-206
[8] Lindesy Tim dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Bandung, P.T. Alumni, Hal: 107-108
[9] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 80-100


Tidak ada komentar:
Posting Komentar