Sabtu, 01 April 2017

Makalah Hak Cipta



BAB II
PEMBAHASAN


1.      Pengertian Hak Cipta
            Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang hak Cipta  No. 28 tahun 2014 yang berbunyi:
“ hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Adapun beberapa pengertian lain tentang hak cipta
Yang pertama, menurut Auteurswet 1912 dalam pasal 1, meneyebutkan, “hak cipta adalah hak tungga dari penciptaan, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaanya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang”
Kemudian yang kedua, menurut universal Copyright Conventation. Dalam pasal V Universal Copyright Conventation, disebutkan bahwa, “Hak Cipta meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan dan memberi kuasa untuk membuat terjemahan dari karya yang dilindungi perjanjian ini”
Jika dicermati batasan pengertian yang  diberikan oleh ketiga ketentuan diatas, maka hampir dapat disimpulkan bahwa ketiganya memberikan pengertian yang sama yakni, hak cipta merupakan hak khusus atau hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkataan hak eksklusif. Penjelasan tentang hak eksklusif, ditemukan dalam penjelasan pasal 4 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa, yang di maksud dengan hak eksklusif dari pencipta ialah tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkannya hak tersebut kecuali dengan izin si pencipta. Perkataan “tidak ada pihak lain” yang digaris bawah mempunya pengertian yang sama dengan hak tunggal yang menunjukan hanya pencipta saja yang boleh mendapatkan hak semacam ini.[1]
            Dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mendifinisikan pencipta atau pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.
            Pasal 1 ayat 3 Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang atau pencipta dalam segala format materi yang menunjukan keasliaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atrau sastra . dalam pasal 12, tertera ciptaan memperoleh perlindungan Hak Cipta.[2]
            Sebagai hak eksklusif, hak Cipta mengandung dua esensi hak, yaitu: hak ekonomi dan hak moral. Kandungan hak ekonomi meliputi hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.[3] Adapun rumusan tentang Hak Moral ialah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
a.       tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
b.      menggunakan nama aliasnya atau nama samarannya
c.       mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
d.      mengubah judul atau anak judul, dan
e.       mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasiya  
Menurut hutauruk ada dua unsur  penting yang harus terkandung atau termuat dalam rumusan atau terminologi Hak Cipta:
a.       Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain
b.      Hak Moral yang dalam keadaan bagaimanapun, dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas cerita)
Hak yang dapat dipindahkan atau dialihkan itu sekaligus memberikan jawaban atas kedudukan hak cipta dalam sistem hukum benda, yang meletakkan hak cipta sebagai hak kebendaan immaterial (benda tidak berwujud). Sebagai suatu benda, maka hak cipta dapat di alihkan kepada pihak ketiga. Pengalihannya itu tunduk pada bentuk-bentuk paralihan hak yang diatur dalam huku  perdata. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan dengan perjanjian (lisensi), pewarisan, hibah dan wasiat.[4]
2.      Landasan Hukum Hak Cipta di Indonesia
a.       Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
b.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1986 tentang dewan Hak Cipta ditetapkan tanggal 5 April 1989
c.       Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun1989 tentang penterjemahan dan/ atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu penegetahuan, penelitian dan pengembangan ditetapkan tanggal 14 januari 1989
d.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (optic disk) ditetapkan tanggal 5 oktober 2004
e.       PP. No 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementrian Hukum  dan Hak Asasi Manusia
f.       Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2004 tentang penegsahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/ Traktat WIPO mengenai pertunjukan dan perekaman suara
g.      Traktat WIPO mengenai pertunjukan dan perekaman suara[5]

3.       Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud, yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, baik melalui pewarisan, hibah, wasiat maupun perjanjian. Yang terakhir ini dapat berlangsung dalam bentuk jual beli atau lisensi. Kepemilikan juga dapat beralih karena sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undagan. Misalnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 3 uu hak Cipta 2002). Sesuai dengan konsepsi Hak Cipta, Hak Moral bersifat abadi melekat pada nama pencipta, sedangkan hak ekonomi mengenal batas waktu. Yaitu, batas masa untuk menikmati manfaat ekonomi pada ciptaan. Dengan kata lain, merupakan batas masa penguasaan monopoli dan peluang melakukan eksploitasi ciptaan. Bila batas waktu berakhir, kekuatan monopoli juga berakhir, status ciptaan dengan demikian menjadi public domain. Itu aurtinya masyarakat bebas mengeksploitasi tanpa memerlukan lisensi.[6]

4.      Karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia
Sebagai karya yang dilahirkan atas ide atau gagasan yang dimiliki oleh insan ciptaan tuhan Yang Maha Kuasa, maka hak cipta menjadi objek hukum (kebendaan imateriil) yang tidak terbatas. Semakin maju peradaban umat manusia semakin memberikan kemungkinan karya-karya ciptaan yang baru. Namun dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014  menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi hukum Hak Cipta di Indonesia. tetapi hak cipta hanya membatasi dalam tiga hal yaitu:
a.       Karya dalam bidang ilmu pengetahuan
b.      Karya dalam bidan kesenian
c.       Karya dalam bidang kesusastraan
ketiga karya tersebut dapat dirinci lagi dalam berbagai objek ciptaan yang diruraikan di bawah ini:
a.       Karya dalam bidang ilmu pengetahuan yang terdiri dari
1)      Buku ilmiah
2)      Artikel ilmiah
3)      Diktat ilmiah
4)      Makalah
5)      Skripsi
6)      Tesisi
7)      Disertasi
8)      Materi kuliah pyang bersifat ilmiah
9)      Laporan hasil penelitian
10)  Ceramah ilmiah
11)  Pidato ilmiah dan berbagai karya ilmiah lainnya.

b.      Karya dalam bidang seni terdiri dari:
1)      Seni lukis
2)      Seni bela diri
3)      Seni music
4)      Seni suara
5)      Seni pahat
6)      Seni patung
7)      Seni batik
8)      Seni animasi dan berbagai seni lainnya

c.       karya dalam bidang sastra
1)      Novel
2)      Puisi
3)      Cerita pendek
4)      Prosa
5)      Hikayat
6)      Naskah cerita
7)      Lirik lagu

d.      Gabungan dari A-B-C
Karya sinematografi (film documenter), meliputi
1)      Karya ilmiah sejarah ( Ilmu penegtahuan)
2)      Seni visualisasi gambar (seni)
3)      Seni visualisasi suara (seni)
4)      Scenario naskah cerita (sastra)

e.       Gabungan A dan B
Karya peta
f.       Gabungan A dan C
Novel sejarah
g.      Gabungan B dan C
Lagu

Perlindungan karya cipta tersebut, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.
Meskipun Hak Cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra merupakan perwujudan dari ide atau gagasan yang dilindungi sebagai hak kekayaan immaterial, namun dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 membatasi terhadap hasil karya cipta yang tidak di lindungi hak ciptanya, meliputi:
a.       Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk karya
b.      Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data, walaupun telah diungkapkan, dinyatakan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan, dan
c.       Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan kebutuhan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Selain itu, undang-undang Hak Cipta juga membatasi tidak ada Hak Cipta atas hasil karya meliputi:
a.       Hasil rapat terbuka lembaga negara
b.      Peraturan perundang-undangan
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan
d.      Putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan
e.       Kitab suci atau simbol keagamaan.[7]

5.      Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran Ciptaan untuk mendapatkan Hak Cipta. Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela. Bagi pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya sebagai alat bukti awal di pengadilan bila di kemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan:
Kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta
a.      Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum Ciptaan pada Direktorat jendral, atau
b.      Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta suatu Ciptaan.
PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
 
Alur Pengajuan Permohonan Pencatatan Ciptaan


 







PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
 
                                                                                        TIDAK DILENGKAPI
                                                                                                                                   MAX 3 BULAN
                                            LENGKAP                                                                                                                                                                                                                  TIDAK
EVALUASI
 
DITOLAK
 
                                                                                                   YA


 



Dalam UU hak Cipta Indonesia, ditetapkan bahwa untuk memperoleh perlindungan atas Hak Cipta , maka pendaftaran tersebut haruslah bersifat sukarela dan tidak dianggap sebagai suatu kewajiban.
Simbol Hak Cipta -©- biasanya digunakan untuk mengidentifikasi pemegang Hak Cipta dan mengingatkan masyarakat bahwa karya tersebut memperoleh perlindungan Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta dapat mencantumkan tanda ini pada karya cipta mereka walaupun sama sekali tidak diwajibkan mengenai hal ini.
Pada dasarnya, keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pendaftaran Hak Cipta yakni untuk membantu membuktikan kepemilikan, bijak apabila mendaftarkan ciptaan yang bernilai komersil atau penting dalam situasi tertentu karena seringkali muncul kesulitan untuk membuktikan kepemilikan di pengadilan.[8]
6.      Pengalihan Hak Cipta
Sebagai Hak milik kebendaan. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik status maupun penguasaannya kepada orang lain. Dengan pengertian yang sama, pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat mengalihkan Hak Cipta, baik untuk seluruh Hak yang melekat maupun dari sebagian hak-hak itu, kepada orang lain. Pasal 3 UU Hak Cipta 2002, mengatur norma yang menjadi dasar bagi pengalihan ciptaan sebagai berikut:
1)      Hak Cipta dianggak sebagai benda bergerak
2)      Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena:
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian tertulis, atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan,
Pengalihan kepemilikan Hak Cipta seringkali lebih didasari oleh kebutuhan praktis. Misalnya, kerena pencipta tidak dalam posisi yang memungkinkan atau tidak memiliki kemampuan untuk mengeksploitasi sendiri ciptaannya. Seorang penulis novel akan merasa lebih baik bila menyerahkan Hak Ciptanya kepada penerbit untuk melaksanakan pencetakan dan mengedarkan buku-bukunya. Demikian pula pencipta lagu yang akan dapat lebih berkonsentrasi pada aktivitas kreatifnya ketimbang harus mengurus sendiri urusan-urusan teknis seperti penyewaan studio, rekaman, pemilihan penyanyi, musisi, hingga proses perekaman, dan penggandaan serta pendistribusiannya yang memerlukan networking sampai ketingkat pengecer hingga ke konsumen.
Secara umum pengalihan Hak Cipta akan memberi kemudahan dalam pengelolahan hak-hak serta kewajiban yang terkait dengan ciptaan. Misalnya dalam masalah pelisensian. Pengalihan Hak Cipta seperti itu lebih memungkinkan diadministrasikan dengan baik, dengan bukti-bukti kepemilikan yang lebih jelas, sebagaimana asset berharga lainnya. Dengan begitu, Hak Cipta sebagai asset juga dimungkinkan untuk digunakan sebagai agunan dalam transaksi utang di bank atau pinjamana uang di lembaga keuangan lainnya.
Dengan memerhatikan kompleksitas permasalahan yang potensial menyulitkan kedudukan para pencipta UU Hak Cipta memberi arahan yang jelas. Intinya pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara tertulis, dengan ataupun tanpa akta notaris. Melalui arahan ini, diharapkan dapat dirumuskan kesepakatan-kesepakatan secara jelas dan memadai guna mencegah perselisihan pada tahap pelaksanaannya.
7.      Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
Pada dasarnya UU Hak Cipta menganal tiga ketentuan jangka waktu perlindungan. Hal ini diatur dalam pasal 29 sampai pasa 34 UU Hak cipta 2002.
Pertama, jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, yang memperoleh perlindungan selama litetime plus 50 tahun ini adalah jenis-jenis ciptaan yang asli dan bukan karya turunan. Diantaranya buku dan semua karya tulisan lain, lagu atau musik, drama atau drama musical, tari, koreografi, lukisan dan karya seni rupa dalam segala bentuknya. Apabila ciptaan dimaksud dimiliki dua orang atau lebih maka Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Kedua, jangka waktu 50 tahun  sejak  pertama kali ciptaan diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dilindungi selama 50  tahun meliputi program computer, fotografi, dan beberapa karya derivative seperti karya sinematografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan. Ketentuan ini juga berlaku pada ciptaan yang dimiliki oleh badan hukum. Perlindangan selama 50 tahun juag berlaku terhadap ciptaan-ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan (3), yaitu ciptaan yang tidak diketahui penciptanya ciptaan itu belum diterbitkan. Demikian pula ciptaan yang telah  diterbaitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau penerbitnya.
Ketiga, tanpa batas waktu. Perlindungan abadi ini diberikan untuk cerita rakyat dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, dan karya seni lainnya. Hak Cipta atas ciptaan-ciptaan seperti itu dipegang oleh negara.[9]
8.      Jenis perbuatan pidana pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta serta ancamannya:

No
Jenis Perbuatan Pidana
Pasal
Ancaman Hukuman
1.
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta meliputi:
a.       Penerjemahan ciptaan
b.      Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
c.       Pertunjukan ciptaan
d.      Komunikasi ciptaan
Yang digunakan untuk kepentingan komersil
Pasal 113 ayat (2)
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limah ratus juta)
2.
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta meliputi:
a.       Penerbitan ciptaan
b.      Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
c.       Pendistribusian ciptaan atau salinannya
d.      Pengumuman ciptaan
Yang digunakan secara komersil
Pasal 113 ayat (3)
Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi yang meliputi perbuatan:
a.       Penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun
b.      Pendistribusian atas fongram asli atau salinannya
c.       Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses public
Yang digunakan secara komersial
Pasal 117 ayat (2)
Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (emapat) tahun dan /atau pidana denda  paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
4. 
Setiap orang yang memenuhi unsur perbuatan pidana dalam  bentuk pembajakan
Pasal 117 ayat (3)
Pidana penjara palin lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
BAB III
PRNUTUP

Kesimpulan:
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang hak Cipta  No. 28 tahun 2014 yang berbunyi:
“ hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis bedasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” Sebagai hak eksklusif, hak Cipta mengandung dua esensi hak, yaitu: hak ekonomi dan hak moral.
Sifat Hak Cipta Hak cipta dianggap sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud, yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, baik melalui pewarisan, hibah,wasiat maupun perjanjian.
Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014  menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi hukum Hak Cipta di Indonesia. tetapi hak cipta hanya membatasi dalam tiga hal yaitu:
d.      Karya dalam bidang ilmu pengetahuan
e.       Karya dalam bidan kesenian
f.       Karya dalam bidang kesusastreraan
Sebagai Hak milik kebendaan. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik status maupun penguasaannya kepada orang lain.
Pasal 3 UU Hak Cipta 2002, mengatur norma yang menjadi dasar bagi pengalihan ciptaan sebagai berikut:
3)      Hak Cipta dianggak sebagai benda bergerak
4)      Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena:
f.       Pewarisan
g.      Hibah
h.      Wasiat
i.        Perjanjian tetrtulis, atau
j.        Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan,
Pada dasarnya UU Hak Cipta menganal tiga ketentuan jangka waktu perlindungan. Hal ini diatur dalam pasal 29 sampai pasa 34 UU Hak cipta 2002.
a.       Pertama, jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia
b.      Kedua, jangka waktu 50 tahun  sejak  pertama kali ciptaan diumumkan.
c.       Ketiga, tanpa batas waktu











DAFTAR PUSTAKA
Lindesy Tim dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung, P.T. Alumni
Saidin OK, 2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Yustisia Tim Visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta,Jakarta, visimedia





[1] Saidin OK, 2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
[2] Lindesy Tim dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung, P.T. Alumni
[3] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
[4] Ibid, pasal 5 ayat (2) dan (3). Yang dimaksud dengan “distotasi Ciptaan” adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau  identitas Ciptaan. Yang dimaksud dengan “mutilasi Ciptaan” adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian suatu ciptaan. Yang dimaksd denga “modifikasi Ciptaan” adalah pengubahan atas ciptaan.
[5] Yustisia Tim Visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta,Jakarta, visimedia
[6] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 50-51

[7] Saidin OK, 2013, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Hal: 204-206
[8] Lindesy Tim dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung, P.T. Alumni, Hal: 107-108

[9] Soelistyo Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 80-100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar