BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan
sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa
mendatang. Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu
investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti
menanam. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan
sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk
tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi
didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain
seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama
periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan.
Dalam Islam investasi merupakan bentuk aktif
dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut
didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari
zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta
yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu
yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit
margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau
sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penanaman
modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi semacam itu,
investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal pembangunan kegiatan
ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan
ekonomi dan mencerminkan marak lesunya pembangunan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pembiayaan investasi syariah ?
2. Bagaimana
akad dan manfaat pembiayaan investasi syariah ?
3. Bagaimana
ketentuan pembiayaan investasi syariah ?
4. Bagaimana
penilaian penanaman modal dalam investasi ?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
mengetahui pembiayaan investasi syariah
2. Untuk
mengetahui akad dan manfaat pembiayaan investasi syariah
3. Untuk
mengetahui keuntuan pembiayaan investasi syariah
4. Untuk
mengetahui penilaian penanaman modal dalam investasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembiayaan Investasi
Yang dimaksud dengan investasi
adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan
dikemudian hari, mencakup hal-hal antara lain:
1. Imbalan yang diharapkan dari
investasi ialah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang (financial
benefit).
2. Badan usaha umumnya bertujuan
memperoleh keuntungan berupa uan, sedangkan bada social dan badan pemerintah
lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat social (social benefit)
dibandingkan dengan keuntungan finansialnya.
3. Badan-badan usaha yang mendapat
pembiayaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan financial (financial
benefit) agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada
Bank.
Investasi digolongkan menjadi tiga
kategori, yaitu:
a.
Investasi pada masing-masing
komponen aktiva lancar
b. Investasi pada aktiva tetap atau
proyek
c.
Investasi dalam efek atau surat
berharga (securities)
Dana yang ditanam dalam aktiva
seperti halnya dana yang diinvestasikan ke dalam aktiva lancer juga mengalami
proses perputaran, walaupun secara konsepsional sebenarnya tidak ada perbedaan
antara investasi dalam aktiva tetap dengan investasi dalam aktiva lancar.
Baik investasi dalam aktiva lancer
maupun investasi dalam aktiva tetap dilakukan dengan harapan bahwa perusahaan
akan dapat memperoleh kembali dana yang diinvestasikan tersebut. Masalahnya
adalah perputaran dana yang tertanam dalam kedua jenis aktiva tersebut berbeda,
yaitu investasi ke dalam aktiva lancar diharapkan akan dapat diterima kembali
dalam waktu dekat secara sekaligus (paling lama dalam 1 tahun), sebaliknya
dalam investasi pada aktiva tetap dana yang tertanam tersebut baru akan kembali
secara keseluruhan dalam waktu beberapa tahun dan kembalinya itu secara
berangsur-angsur melalui penyusutan (depresiasi)
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah
Pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang
modal yang diperlukan untuk:
1. Pendirian proyek baru, yakni pendirian atau pembangunan
proyek/pabrik dalam rangka usaha baru.
2. Rehabilitasi, yakni penggantian
mesin/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan baru yang lebih
baik,
3. Modernisasi, yakni penggantian
menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru yang tingkat
teknologinya lebih baik/tinggi.
4. Ekspansi, yakni penambahan
mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru dengan teknoloi sama
atau lebih baik/tinggi, atau
5. Relokasi proyek yang sudah ada, yakni pemindahan lokasi
proyek/pabrik secara keseluruhan (termasuk sarana penunjang kegiatan pabrik,
seperti laboratorium, atau gudang) dari suatu tempat ke tempat lain lokasinya
lebih tepat/baik.
Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang
diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan
investasi.
Pembiayaan
Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha
sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah di susun.
Pada
dasarnya dalam penilaian usulan investasi itu di perlukan suatu dasar
pembahasan karena :
1.
Investasi
itu di lakukan dengan menggunakan dana yang terbatas sumbernya.
2.
Agar
penggunaan dana yang langka sumbernya tersebut dapat memberikan
manfaat/imbalan/keuntungan yang se baik-baiknya, perlu di lakukan pembahasan
proyek investasi.
Maksud dari pembahasan proyek utama
adalah penetapkan potensi penghasilan proyek, yaitu menilai apakah akan
menghasilkan cukup dana untuk membayar kembali semua biaya modal (capital cost) dalam jangka waktu yang
diminta dan selanjutnya proyek akan tetap hidup dan berkembang.
Di samping itu, sesuai dengan peran
bank dalam menunjang pelaksanaan kebijakan pembangunan, pembahasan proyek juga
di maksudkan untuk menilai manfaat sosial ekonomis dan proyek investasi
dimaksud. Pembiyayaan investasi di pergunakan untuk proyek-proyek yang dapat
mendorong peningkatan ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, mempunyai dampak
ganda pada sektor-sektor lain, meningkatkan kegiatan koperasi dan golongan
ekonomi lemah termasuk sektor informal, serta memberikan social benefit.
Bank dapat memberikan pembiayaan
investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Melakukan
penilaian atas proyek yang akan di biayai dengan mendasarkan atas
prinsip-prinsip pemberian pembiayaan yang sehat.
2.
Memperhatikan
peraturan pemerintah tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
3.
Jangka
waktu pembiayaan maksimal 12 tahun.
4.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan bankable yang berlaku (seperti persyaratan penerima
pembiayaan, dan jaminan).
B. Akad
dan Manfaat Pembiayaan Investasi Syariah
Akad
yang digunakan adalah akad murabahah, mudharabah dan musyarakah.
1. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan
nasabah, dimana bank membiayai pembelian barang-barang modal kebutuhan
investasi yang diperlukan sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan
bank yang disepakati.
2. Akad mudharabah, dimana Bank membiayai kebutuhan barang-barang investasi
yang diperlukan nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit
and loss sharing) metode bagi pendapatan (revenue sharing)
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
3. Akad musyarakah, dimana Bank
membiayai sebagian kebutuhan barang-barang investasi yang diperlukan
nasabah dengan pembagian menggunakan
metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue
sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam menettapkan akad pembiayaan
investasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Hal pertama yang dilakukan adalah mengidentifikaasi apakah
pembiayaan investasi tersebut untuk barang-barang yang termasuk ready stock atau
goods in process
2. Jika ready stock, maka faktor
selanjutnya yang harus diperhatikan adalah apakah tentang tersebut sensitif
atau tidak. Jika sensitif, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan
yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
3. Jika barang tersebut termasuk ke
dalam good in process, yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut
memerlukan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. Jika kurang dari 6 bulan,
pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika melebihi 6
bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’..
Manfaat
dari pembiayaan investasi syariah ini adalah sebagai berikut:
1. Membiayai
kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan investasi baik untuk investasi pembiayaan jangka menengah
maupun investasi pembiayaan jangka panjang.
2. Digunakan
antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material)
maupun barang dagangan (trading goods).
3. Kebutuhan
investasi operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.
C.
Ketentuan Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan
investasi syariah ini diperuntukkan kepada Perorangan (WNI) pemilik usaha dan
badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia. Dengan Persyaratan sebagai
berikut :
1.
Pemohon adalah perorangan, badan
usaha atau badan hukum.
2.
Warga Negara Indonesia.
3. Tidak tercatat dalam Daftar Hitam BI
dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia.
4.
Usaha minimal telah berjalan 2 tahun
atau jika usaha baru dimulai
5.
Maka pemilik/pengurus/key person
sudah mempunyaii pengalaman dalam sector usaha yang sama minimum 2 tahun.
Fitur:
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah atau
ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi.
2. Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha,
peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
3. Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun
4. Plafond mulai Rp 100 juta
5. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa
sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda
meninggal dunia
6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
D.
Penilaian penanaman modal dalam proyek investasi
Penilaian penanaman modal dalam
proyek investasi dilakukan untuk menyakini apakah proyek investasi secara
teknis dan ekonomis feasible (layak) sehingga secara financial viable
(mengguntungkan).
Potensi penghasilan penanaman modal
dalam proyek investasi dinilai dengan cara atau berdasarkan:
1. Analisis break even
Tujuan utama dari analisis break even adalah untuk
menentukan tingkat produksi dan harga yang terendah, pada tingkat mana proyek
dapat beroperasi tanpa membahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0)
2.
Analisis perbandingan penanaman
modal dalam berbagai alternatif proyek (capital
project comparisons)
Membandingkan
potensi penghasilan suatu proyek dengan proyek yang lain atas dasar ukuran
total profit, everage profit, payback period (total capital/total proceeds) dan
discounted cash flow (present value proceeds dan presents value capital outlay)
Net
present value (NPV)
Penilaian
proyek investasi berdasarkan net present value adalah suatu metode
penilaian penanaman modal dalam proyek investasi dengan menggunakan ukuran: present
value aliran kas netto (proceeds)EAT+ Depreciation setelah diperhitungkan
dengan present value capital outlay. Proyek investasi dikatakan
mengguntungkan apabila present value dari aliran kas netto lebih besar
daripada present value atas penanaman modal atau net present valuenya
positif PV proceeds-PV capital Outlay>0.
Tingkat
diskonto yang digunakan = SWBI + tingkat risiko
Benefit
Cost Ratio (B/C Ratio)
Penilaian
penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan benefit cost ratio (B/C
Ratio) adalah metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuran:
perbandingan antara benefit ata present value of proceeds, dengan present
value cost atau present value of capital outlay. Proyek investasi
menguntungkan bila perbandingan tersebut menghasilkan nilai minimal 1 (PV
Proceeds/PV Capital Outlay > 1).
Internal
rate retrun (IRR)
Internal
rate of retrun adalah
tingkat marjin/fee/bagi hasil yang menjadikan jumlah nilai sekarang dari
proceeds yang diharapkan (P.V of future proceeds) sama dengan
jumlah nilai sekarang dari pengeluaran modal (P.V of capital outlay).
Penilaian
penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan internal rate of retrun
adalah suatu metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuraan:
aliran kas netto (proceeds) diperhitungkan dengan tingkat bunga tertentu (IRR)
Suatu
proyeks menguntungkan apabila IRR lebih besar daripada tingkat marjin/fee/bagi
hasil yang dikehendaki atau IRR > cost of money (tingkat resiko+SWBI).
|
KETERANGAN
|
PROYEK A
|
PROYEK B
|
PROYEK C
|
|
Payback period
NPV
B/C Ratio
IRR
|
10 tahun
Rp 200 M
1,4 X
30%
|
7 tahun
Rp. 100 M
1,3 X
25%
|
5 tahun
Rp. 50 M
1,2 X
20%
|
3. Analisis Ratio, meliputi:
Dalam
penilaian penanaman modal pada proyek investasi, ukuran-ukuran yang digunakan
terutama adalah:
a. Financial viability perusahaan, atas dasar ukuran:
1) Analisis cash flow
2) Debt equity ratio
3) Debt service coverage
4) Assets management
5) Inventory turn-over
6) Receivable turn- over
b. Profitabilitas perusahaan, atas
dasar ukuran:
1) Profit marjin
2) Retrun on investment ratios
3) Earning fluctuations
4) Industry comparisons
c.
Proyeksi atas jenis performance,
atas dasar ukuran:
1) Earning projections
2) Cash flow projections
3) Financial condition projectins
4) Performance models
4. Analisis Resiko
a.
Analisis sensitivitas yaitu menilai
risiko yang terjadi di luar perhitungan, misalnya cost over run sebagai akibat
meningkatnya harga/inflasi atau tidak/belum diperhitungkannya komponen biaya
tertentu (biaya tidak resmi) dalam capital cost.
b.
Analisis probabilitas yaitu
penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistic bahwa setiap proyeksi
mempunyai unsur probability yang menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek
riskan atau tidak.
Terhadap permohan pembiayaan investasi yang sulit
untuk dilakukan analisis probability dapat dilakukan sensitivitas.
Secara financial penanaman modal untuk suatu proyek
investasi dapat disetujui atas dasar pertimbangan –pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Telah
dilakukan perhitungan penilaian, dengan mempertimbangkan:
a. Besarnya investasi/project cost
b. Kemampuan pembiayaan sendiri nasabah
(self financing)
c. Umur ekonomi proyek
d. Potensi proyek dalam memperoleh
penghasilan dan menghimpun dana tunai (generated cash flow)
e.
Jangka waktu pembiayaan dapat
diberikan.
2. Suatu proyek secara financial dapat
dibiayai, apabila:
a. Mempunyai umur ekonomis (A) yang
lebih panjang dibandingkan dengan payback period sehingga dapat memberikan
sisa proceeds (termasuk marjin/bagi hasil) yang ditanamkan (B) atau (A) > payback
period
b. Pembiayaan yang diberikan harus
dapat dilunasi dalam jangka waktu lebih pendek ( C ) daripada umur ekonomis
proyek (A) atau C>A.
3. Apabila
perlu, bank (tanpa menyebut calon investor) dapat meminta surat rekomendasi
yang berisifat umum dari jawatan/dinas/departemen mengenai suatu proyek secara
keseluruhan, seperti:
a. Apakah di daerah yang dimaksud dapat
didirikan suatu proyek (yang direncanakan) atas dasar pertimbangan dari segi supply
bajan baku dan kebutuhan royek bagi daerah.
b.
Mesin-mesin apakah cocok untuk suatu
proyek dan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
c. Bagaimana pandangan/proyeksi
jawatan/dinas/departemen untuk suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan
datang mengenai sector pembiayaan tertentu (yang berhubungan dengan proyek
dimaksud) baik secara regional maupun nasional.
4.
Apabila perlu, bank dapat
mensyaratkan adanya konsultan pengawas khususnya untuk investasi pada aktiva
tetap atau proyek (project financing).
Dalam pada
itu, bunga pembiayaan investasi yang timbul selama masa pembangunan (interest
during costructions) dapat dikategorikan sebagai biaya proyek (project
cost) dan dapat dipertimbangkan pemberian pembiayaan investasinya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk skim ijarah dan murabahah
namanya menjadi marjin during construction
2.
Untuk sklim salam dan istishna’,
dikombinasikan dengan ijarah
3.
Untuk mudharabah/musyarakah,
dikombinasikan dengan murabahah
4.
Perusahaan tersebut merupakan
perusahaan baru, sehingga selama periode tertentu perusahaan belum dapat
diharapkan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar marjin/bagi hasil.
5.
Dalam hal perusahaan tersebut
merupakan perusahaan yang sudah berjalan dan pembiayan investasi dipergunakan
dalam rangka perluasan dan atau rehabilitasi serta perusahaan tersebut dinilai
mampu, maka marjin/bagi hasil selama masa pembangunan harus dibayar efektif
oleh nasabah.
6.
Marjin/bagi hasil yang wajib dibayar
tersebut adalah marjin/bagi hasil atas pembiayaan investasi yang berasal dari
pembiayaan bank di dalam negeri. Dengan demikian apabila ada proyek yang
mendapat pembiayaan dari luar negeri, di mana diperhitungkan marjin during
construction tersebut, marjin during costruction tersebut dapat dibiayai dengan
pembiayaan investasi, kecuali dalam rangka project aid.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembiayaan
investasi adalah Pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk
pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk:
Pendirian
proyek baru, yakni pendirian atau pembangunan proyek/pabrik dalam rangka usaha
baru.
Rehabilitasi,
yakni penggantian mesin/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan
baru yang lebih baik,
Modernisasi,
yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru
yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
Ekspansi,
yakni penambahan mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru
dengan teknoloi sama atau lebih baik/tinggi, atau
Relokasi proyek yang sudah ada,
yakni pemindahan lokasi proyek/pabrik secara keseluruhan (termasuk sarana
penunjang kegiatan pabrik, seperti laboratorium, atau gudang) dari suatu tempat
ke tempat lain lokasinya lebih tepat/baik.
Akad
yang digunakan adalah akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Manfaat dari pembiayaan
investasi syariah ialah
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan investasi
baik untuk investasi pembiayaan jangka
menengah maupun investasi pembiayaan jangka panjang. Digunakan antara lain
untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun
barang dagangan (trading goods).Kebutuhan investasi operasional serta
untuk aktififitas produktif lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman, Bank Islam
(Analisis Fiqih dan Keuangan), Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2010
Halim, Abdul.Analisis Investasi, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar